Polisi sendiri masih menyelidiki darimana para pelaku mengetahui bahwa korban menyimpan ratusan KJP milik orangtua murid.
• Polisi dan Wartawan Gadungan Peras Pemilik Toko Perlengkapan Sekolah di Kalideres Jakarta Barat
Sedangkan Syafri menyebut dalam hal ini, korban tak melanggar penyelewengan KJP lantaran korban hanya dititipkan KJP sebagai jaminan.
Terlebih, korban juga berjualan kebutuhan sekolah yang bisa dibayar dengan KJP.
"Kemarin sempet saya tanya, selama dia bukannya meminjamkan uang, enggak ini (melanggar)," kata Syafri.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di wilayah Cengkareng dan Jelambar, Jakarta Barat.
Sementara masih ada dua pelaku lagi berinisial RO dan AN yang sedang diburu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.