Penangkapan Pemeras Pemilik Toko
Polisi dan Wartawan Gadungan Peras Pemilik Toko Perlengkapan Sekolah di Kalideres Jakarta Barat
Aksi polisi dan wartawan gadungan di Kalideres Jakarta Barat terbongkar setelah korbannya melapor ke polisi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Mengaku sebagai polisi dan wartawan, empat orang memeras pemilik toko perlengkapan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat.
Aksi polisi gadungan dan wartawan gadungan ini terbongkar setelah korbannya melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus keempatnya dan kini telah meringkuk di penjara.
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 4 Mei 2020 lalu, saat keempat pelaku yang mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan mendatangi toko korban.
• Hana Hanifah Digrebek di Medan, Kerabat Cerita Kebaikannya saat Pandemi: Itu yang Saya Suka dari Dia
Pelaku menuduh korban menimbun Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Adapun korban memegang banyak kartu KJP dari para orangtua murid yang menggadaikan KJP kepadanya.
"Dalam kasus ini para pelaku mendatangi korban di TKP dengan tuduhan adalah dugaan penyelewangan Kartu Jakarta Pintar," papar Slamet di Mapolsek Kalideres, Selasa (14/7/2020).
"Dari situ lalu si para pelaku menyita atau mengambil Kartu Jakarta Pintar sebanyak 219 didahului dengan mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan Wartawan," sambungnya.
Slamet mengatakan, setelah mengancam korban, para pelaku juga membawa korban ke dalam mobil untuk memeras.
• PSBB Masa Transisi Bakal Berakhir, Gubernur Anies Baswedan Diminta Tetap Tutup Tempat Hiburan Malam
Awalnya, pelaku meminta uang damai Rp 50 juta.
"Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai yang dimiliki korban Rp 4,5 juta," kata Slamet.
Setelah menyerahkan uang itu, korban pun membuat laporan ke polisi atas tuduhan pemerasan.
Slamet mengatakan, keeempat pelaku yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di wilayah Cengkareng dan Jelambar, Jakarta Barat.
• Sederet Fakta Wasit Berlisensi Dianiaya Pemain Tarkam: Ogah Damai Hingga Ngadu ke Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.