Jakarta Terapkan PSBB Transisi

PSBB Masa Transisi Bakal Berakhir, Gubernur Anies Baswedan Diminta Tetap Tutup Tempat Hiburan Malam

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta untuk tetap menutup tempat hiburan malam di Ibu Kota.

Editor: Wahyu Aji
Dok. Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Sebuah tempat hiburan malam berupa karaoke di Jalan Jelambar Kebon Pala, RT 01/RW 07 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara ditutup, Jumat (10/5/2019) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Juli 2020 mendatang.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk tetap menutup tempat hiburan malam di Ibu Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.

Dirinya meminta agar tempat hiburan tidak dibuka selama PSBB transisi.

Zita meminta agar Anies lebih memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu.

Sehingga kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka.

Namun, apabila Anies tetap ngotot membuka hiburan malam sebelum sarana pendidikan dibuka, PAN ditegaskannya akan menolak kebijakan tersebut.

"Nah, itu saya tolak keras, jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras," kata Zita pada Senin (13/7/2020).

Satpol PP Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek petugas, Kamis (9/7/2020) dini hari. (istimewa)

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Satuan Tugas Anti Narkoba (DPP SAN), Anhar Nasution.

Dirinya menegaskan agar Pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menutup tempat hiburan malam di Ibu Kota.

Alasannya karena protokol pencegahan virus corona atau Covid-19 sulit diterapkan di tempat hiburan malam.

“Coba bayangin saat karokean. Bagaimana menyanyi terpisah, apa rasanya, belum lagi saat clubing, mau bagaimana berjoget dengan berjarak,” kata Anhar dihubungi pada Senin (13/7/2020).

Tidak hanya temp[at hiburan malam, griya pijat diungkapkan Anhar harus tetap ditutup.

Sebab menurutnya, kontak fisik diyakininya akan terjadi antara pelanggan dengan terapis.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved