Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masih ada 7.758 kursi kosong hingga penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi pada tahun ajaran 2020/2021 untuk DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat, jumlah kursi kosong tersebut mencakup untuk sekolah negeri tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta yang dihelat pada Selasa (14/7/2020) sore.
“Ada kursi yang tidak terisi untuk SD sebanyak 6.666 kursi atau sekira 6,71 persen dari daya tampung yang disediakan,” ucapnya dalam rapat tersebut.
Kemudian, sisa kursi untuk tingkat SMP ada 622 dari total 79.075 atau 0,79 persen daya tampung yang disediakan.
Selanjunya, tingkat SMA ada 225 kursi kosong dari 31.964 (0,7 persen) dan pada tingkat SMK ada 245 kursi dari 19.233 (1,72 persen).
• Arista Pemilik 700 Penghargaan Gagal Masuk SMA Negeri, Ini Kata Pengamat Pendidikan
“Tidak semua sekolah menyisakan kursi kosong, tapi (kursi kosong) banyak di Pulau Seribu. Untuk SD ada 14 sekolah, SMP ada 7 sekolah tersisa 158 kursi, SMA ada 21 kursi, dan SMK ada 59 kursi,” ujarnya.
Selain sekolah-sekolah yang berada di Kepulauan Seribu, sekolah yang berada di dekat pusat perkantoran juga banyak yang masih meyisakan kursi kosong.
“Lokasi beberapa SD ada di lingkungan perkantoran, sehingg usia anak-anak yang masuk SD di daerah situ sudah tidak banyak,” kata Nahdiana.
Seperti diketahui, kebijakan Pemprov DKI dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi sempat menuai kontroversi.
Sebab, seleksi dilakukan dengan menggunakan umur dan hal ini dinilai tak adil oleh sejumlah orang tua murid yang anaknya memiliki prestasi baik, namun masih berusia muda.
Untuk itu aksi protes sempat dilakukan oleh para orang tua murid yang kecewa dengan kebijakan ini.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat kiriman karangan bunga dari para orang tua murid.
Karangan bunga itu berisi keluhan dan kekecewaan mereka terhadap kebijakan PPDB tahun ajaran 2020/2021 yang diterapkan.