Akhir Cerita Pelaporan Syekh Puji yang Nikahi Anak 7 Tahun, Terselip Permintaan Uang Rp 37 Miliar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelar perkara kasus Pujiyono Cahyo Widianto atau Syekh Puji yang diduga menikahi secara siri anak di bawah umur di Polda Jateng pada Kamis (16/7/2020). (Inset) Syekh Puji.

Awalnya, Apri diundang Syekh Puji melalui telepon dan diminta datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri pamannya itu dengan D tengah malam.

"Setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain," cerita Endar menyitir pengakuan Apri.

"Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," Endar menambahkan.

Endar mengaku telah menemui dua saksi pernikahan siri lainnya serta ibu korban. Semua saksi mengakui pernikahan siri Syekh Puji dengan D dini hari itu.

"(Saksi) melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji usai pernikahan siri itu," kata Endar.

Berbekal keterangan para saksi, Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah tak hanya melaporkan Syekh Puji, tapi juga E dan I, ibu dan kakak kandung D, dan MH yang menikahkan Syekh Puji dengan D.

"Status ketiga orang tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik," kata Endar ditemui di ruang kerjanya oleh Kompas.com pada Jumat (3/4/2020).

"Tapi yang harus menjadi perhatian adalah orangtua korban. Anak ini kan, sudah yatim jadi dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu," imbuh dia. 

2 Anak Angkat Ashanty Berangkat ke Pesantren, Orangtua Curhat Haru: Tak Sangka, Semoga Lebih Maju

Menurut Endar, penyidik perlu memeriksa secara mendalam ibu sang bocah.

"Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui posisi ibu korban, apakah memberi izin anaknya untuk dinikahi, dijanjikan keadaan lebih baik dalam ekonomi, mengikhlaskan atau kesengajaan," jelasnya. 

Temuan Polisi

Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa Syekh Puji dan putranya sebagai saksi pada 6 April 2020.

Pada akhirnya setelah penyelidikan berbulan-bulan, polisi menghentikan kasus pernikahan anak di bawah umur karena tak menemukan bukti yang kuat.

Dari total 18 saksi pelapor yang telah memberikan keterangan, hanya 1 saksi Apri yang menyatakan Syekh Puji menikahi D.

"Sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat," ucap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

Halaman
123

Berita Terkini