Pencetak Dolar Palsu Senilai Rp 9,8 Miliar di Tangerang Kerja Sama dengan WNA Kamerun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap kasus percetakan dolar palsu senilai Rp 9,8 miliar yang dilakukan di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/7/2020)

Dolar palsu tersebut berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota di bilangan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupsten Tangerang pada Jumat (10/7/2020).

Di sana, Polisi menemukan dolar palsu pecahan 100 USD berjumlah 6.800 lembar di kontrakan pelaku berinisial KR.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan bila dirupiahkan, barang bukti yang disimpan KR bisa mencapai miliaran rupiah.

"Nilai yang ada dari barang bukti ini bila dikurskan dengan nilai kurs rupiah total Rp 9,8 miliar," terang Sugeng di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7/2020).

Pasalnya, KR tidak sendirian dalam mencetak dolar palsu tersebut.

Ia terindikasi melakukan tindakan melawan hukum tersebut bersama rekannya yang masih buronan bernisial PR.

Keduanya telah menjalankan praktik percetakan uang palsu ini diduga sejak tahun 2018 di kawasan Jakarta Barat.

"Pertemuan dilakukan tersangka dengan DPO di Jakarta Barat sejak 2018. 2019 putus komnuikasi, 2020 tersangka dihubungi lagi oleh DPO. Kemudian mereka sempat bertemu dan lajukan uji coba dalam buat uang dolar palsu," ungkap Sugeng.

Hingga saat ini, Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus dan maksud keduanya memproduksi uang palsu tersebut dan wilayah distribusinya.

Polisi Bongkar Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp 9,8 Miliar di Kabupaten Tangerang

Cerita Pemulung di Gunung Sampah Bantargebang, Kadang Dapat Dolar Hingga Emas Batangan

Sementara ini, tersangka KR mengaku baru dua kali melakukan transaksi penukaran dolar palsu tersebut ke rupiah di money changer.

"Sudah berhasil dua kali, pertama 200 dolar, kedua 300 dolar dan itu tersangka tukar sendiri dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah di money changer," ungkap Sugeng.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Teluknaga dan diancam Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.

"Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

Berita Terkini