Pandemi Covid-19, Kegiatan Pengawasan WNA Ilegal di Tangerang Dibatasi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA ditangkap polisi di Apartemen kawasan Cengkareng.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang melakukan alokasi dana untuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Tangerang.

Hal itu sejalan dengan program pemerintah pusat yang saat ini tengah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di semua sektor.

Satu di antaranya adalah kegiatan yang dilakukan di lembaga-lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Andika Dwi Pratama mengatakan, pembatasan tersebut termasuk dalam kegiatan pengawasan orang asing di Tangerang.

Nyawa Rio Dihabisi Tetangganya Saat Panaskan Motor Sebelum Jemput Calon Istri untuk Foto Prewedding

"Pembatasan aktivitas tersebut memang wajib dilakukan dimana pembatasan-pembatasan aktivitas dan ini kebijakan pemerintah termasuk Menkumham atas konsentrasi untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Andika di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Kamis (23/7/2020.

Kendati demikian, ia mengaku bukan berarti Timpora tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing ilegal di Tangerang.

Sebab, Andika menyebutkan kalau Timpora tetap melaksanakan kewajibannya bila ada situasional genting yang menyangkut WNA ilegal.

"Untuk kasus tertentu ada peristiwa tertentu maka Timpora tetap bergeliat merespon adanya laporan masyarakat atau kejadian di tengah masyarakat yang melibatkan orang asing," ungkap Andika.

Pengendara Fortuner Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Kehilangan Rp 550 Juta Lapor Polisi

Pihaknya juga telah melakukan konsolidasi kepada stakeholder terkait untuk menentukan kebijakan kedepannya dalam menghadapi era adaptasi kebiasaan baru.

"Karena sesuai perkembangan bahwa kita sudah masuk era baru, untuk tetap produktif dalam melakukan fungsi pengawasan orang asing," tuturnya.

Namun, pandemi Covid-19 ini membuat geliat Warga Negara Asing (WNA) ilegal di Kota Tangerang berkurang drastis.

Padahal, sebelumnya Kota Tangerang menjadi wilayah favorit WNA ilegal yang kabur dari Jakarta karena lokasinya yang berdampingan.

"Pastinya berkurang, karena kan mobilisasi antar negara di dunia membatasi warganya untuk operasional," kata Andika.

Mampir Beli Sate di Kemang, Kaca Fortuner Habib Udin Dipecah, Uang Rp 550 Juta Bangun Pesantren Raib

Ia meyakinkan, kalau hal tersebut tidak membuat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) lengah memantau aktivitas WNA ilegal di kota seribu industri ini.

Halaman
12

Berita Terkini