Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Berikan Masker Gratis kepada Pelanggar PSBB, Sanksi Sosial Tetap Harus Dilakukan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan masker kain gratis kepada pelanggar aturan PSBB, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan masker gratis kepada pelanggar aturan PSBB di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).

Namun, para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi ini wajib memilih sanksi.

Di antaranya sanksi sosial berupa menyapu jalanan atau membayar denda senilai Rp 250 ribu.

Satu di antara pelanggar PSBB, Andi (18), mengatakan dirinya memilih hukuman berupa menyapu jalanan.

"Saya pilih menyapu jalanan saja. Soalnya enggak ada uang sebesar itu," kata Andi, saat diwawancarai di lokasi, Minggu (26/7/2020).

Andi diberikan sanksi sosial ini bersama seorang temannya yang juga tak mengenakan masker.

Alasan mereka tak memakai masker, lupa.

Hasilkan Miliaran dari YouTube, Nagita Slavina Ungkap Cara Kelola Keuangan Rumah Tangga

Warga Berharap CFD di Jalan Pemuda Segera Dibuka dan Status Zona Berubah

Satpol PP Tindak Tegas Pesepeda yang Tak Pakai Masker

"Lupa bawa masker. Kalau masker mah ada di rumah. Cuma lupa bawa," kata Andi.

Dia pun menyebut kapok dan berjanji tak akan mengulangi hal ini lagi.

"Kapok, enggak mau disanksi lagi. Malu juga disuruh menyapu jalanan," tutup Andi.

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta memberikan masker kain gratis ini kepada para pelanggar.

Selama stok masker tersebut masih ada, para pelanggar dapat meminta jika tidak membawa alat penutup hidung dan mulut itu.

Tindak tegas pesepeda

Sejumlah pesepeda tak memakai masker saat bersepeda di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).

Halaman
12

Berita Terkini