Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Berikan Masker Gratis kepada Pelanggar PSBB, Sanksi Sosial Tetap Harus Dilakukan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan masker kain gratis kepada pelanggar aturan PSBB, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat langsung menegur mereka.

Personel Satpol PP menggiring mereka ke dalam tenda yang berada di sana, guna mengisi kertas pernyataan sebagai pelanggar aturan PSBB.

"Kamu tidak pakai masker, ayo silakan isi kertas pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata anggota Satpol PP yang mengenakan pakaian oranye dan cokelat.

"Nanti pilih, mau sanksi sosial atau sanksi denda," lanjut dia, kepada seorang pesepeda yang tak mengenakan masker.

Para pesepeda yang tak mengenakan masker ini rata-rata berusia belasan tahun.

Tapi ada pula yang usianya puluhan tahun.

Mereka terdiri dari remaja putra hingga orang dewasa.

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP DKI Jakarta masih memantau para warga yang tak mengenakan masker.

Berita Terkini