Suami di Pamulang Aniaya Istri

Ibu Hamil Muda Sembunyi di Toilet Tetangga Hindari Amukan Lalu Pingsan, Suami Menangis Menyesal

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Polsek Pamulang mengamankan Ansori (40), terduga pelaku kekerasan terhadap istrinya Tayyibah (28) hingga tewas, Minggu (26/7/2020) pagi. (Inset) Warga bersepeda motor melihat warung kelontong yang ditinggali Ansori dan Tayyibah sudah terpasang garis polisi.

"Berdasarkan keterangan empat saksi dan tetangga, korban menangis beberapa malam. Diduga dianiaya suaminya," ucap Supriyanto.

Dari foto yang diterima TribunJakarta.com, luka memar membiru membekas di sekitar paha kanan korban.

Supriyanto malah mengatakan, luka memar itu ditemukan di banyak titik.

"Ada di muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri. Banyak luka memarnya," terang Supiyanto.

Kecewanya Ayah Yodi Prabowo saat Polisi Simpulkan Kematian Sang Anak Akibat Bunuh Diri

Menurut Supriyanto, hasil olah tempat kejadian perkara polisi tak menemukan luka tusuk, hanya luka memar.

Warung sekaligus rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal Ansori kini sudah terpasang garis polisi.

Ansori, terduga kasus PKDRT di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

"Pemukulannya dengan tangan kosong dan masih kita dalami," ujarnya.

Gara-gara Uang Kembalian

Sehari setelah meninggalnya Tayyibah, polisi mendapat motif Ansori menganiaya istrinya hingga tewas.

Sehari-hari mereka menjaga warung kelontong dan bergantian jaga.

Beberapa kali mendapat giliran menjaga warung, Tayyibah kerap keliru memberi uang kembalian.

Akibatnya, usaha warung kelontong mereka merugi.

Inilah yang membuat Ansori kesal hingga memukuli istrinya.

"Sering terjadi salah paham di saat istrinya melayani pembeli," ungkap Supriyanto.

"Sering kembaliannya lebih. Karena merasa rugi, pelaku ribut dan (korban, red) ditendang," sambung dia.

Penyidik menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ucap dia.

Berita Terkini