Kasus Prostitusi di Lampung: Polisi Pastikan VS Seorang Artis Sinetron, Ditemukan uang Rp 30 Juta

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VS (sweater garis) menghindari kejaran para jurnalis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). VS diduga terlibat kasus prostitusi daring

Uang Rp30 juta tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.

Diduga uang itu adalah pembayaran atas praktik prostitusi online atau prostitusi daring yang dilakukan oleh artis VS.

"Dugaan sementara memang adalah prostitusi online. Namun kita ada waktu 1 kali 24 jam untuk melihat tindak pidananya. Rekan-rekan silahkan tunggu, kami sedang gelar perkara," kata Yan Budi.

3. Siapa pemesan kencan dengan artis VS?

Ilustrasi Prostitusi (ThinkStock via Kompas)

Terkait pemesan, Yan Budi hanya memberikan informasi seseorang berinial S.

"Belum bisa kami ungkap. Mohon ditunggu, kami sedang memeriksa semua saksi," kata Yan Budi.

Diketahui, VS diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat pada Selasa (28/7/2020) malam.

Artis VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan M alias MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

Sebelumnya, pedangdut Hesty Klepek-klepek ditangkap petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung di sebuah hotel bintang empat di Bandar Lampung, Jumat (19/2/2016) silam.

Saat itu, pemilik nama asli Hesty Aryaduta (21) ini disebut tengah berbadan dua alias hamil.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum perusahaan rekaman Nagaswara, Eddie Law, kepada Kompas.com.

"Hesty lagi cuti dari Nagaswara. Manajemen artisnya memberitahukan bahwa sejak Januari 2016 Hesty mengajukan cuti, cuti hamil," ungkap Eddie.

Pihak Nagaswara juga tak tahu apa yang sedang dilakukan Hesty di Lampung. 

Pasalnya, pelantun lagu Klepek-klepek itu tak dijadwalkan tampil di sana.

Halaman
123

Berita Terkini