Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
• Sandiaga Uno Blak-blakan Lakukan 2 Hal Ini Andai Jadi Presiden: Berjuang Sampai Titik Darah
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
Alasan Putra Siregar Tak Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkap alasan pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota."
• Mengapa Luas Hutan di Negara Kita Semakin Menurun Tiap Tahun? Ini Jawaban Soal TVRI Kelas 4-6 SD
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).
Milono menjelaskan, sejumlah barang yang diperjualbelikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya. (*)(tribunjakarta/tribunbatam/kompas)