TRIBUNJAKARTA.COM - Akhirnya, pemerintah mengumumkan kelanjutan SKB CPNS 2019 akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang.
Informasi ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Tentunya, ini informasi yang ditunggu-tunggu oleh para peserta seleksi CPNS 2019 yang lanjut tes SKB.
Tahapan daftar ulangnya akan dimulai hari ini hingga 7 Agustus 2020.
Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengonfirmasi jadwal tersebut.
"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Lalu bagaimana tahapannya?
Bagaimana Proses Daftar Ulang ?
Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id atau Sscndaftar.bkn.go.id (KLIK LANGSUNG).
Lalu login dengan akun masing-masing.
Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.
Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.
Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat: "Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)".
Untuk informasi lebih lanjut silakan "Klik Ini".
Dimana Lokasi Tes ?