Laporan terhadap Jerinx dilayangkan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir. Rencananya, Jerinx kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020) esok.
Siap penuhi panggilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada I Gede Ari Astina alias Jerink alias Jerinx dan diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) besok
Pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer Superman Is Dead (SID) ini.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.
Apakah Jerink akan memenuhi panggilan Polda Bali besok (6/8/2020)?
Gendo mengaku jika tidak ada halangan atau hal yang emergency, maka Jerink dipastikan akan datang.
"Jadi pemanggilan pertama bukannya kami mangkir ya, tapi memang berhalangan karena ada hal yang emergency. Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency Jerink pasti datang," ucap Gendo
Soal akan adanya pemanggilan paksa dari Polda Bali jika jerink tidak datang, Gendo menjelaskan, bahwa pemanggilan paksa sebetulnya baru bisa dilakukan setelah panggilan ketiga Jerink tidak hadir.
"Ini kan baru pemanggilan kedua. Harusnya setelah panggilan ketiga baru ada penjemputan paksa. Saya tidak ingin berkonflik soal ini karena sudah diatur dalam undang-undang," kata Gendo
Gendo mengatakan, Jerink tidak hadir pada panggilan pertama bukan tanpa alasan.
Selain itu, lanjut Gendo, pada prinsipnya kliennya memang tidak ada niat untuk mempersulit, mangkir dan lain sebagainya.
Polda Bali Bisa Jemput Paksa
Bagaimana jika Jerinx tetap tidak datang di pemanggilan yang kedua?
Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan Polda Bali akan mengerahkan personel menjemput paksa Jerink SID.