Virus Corona di Indonesia

Pandemi Covid-19, Kemenkumham DKI Jakarta Minta Pengawasan Orang Asing Diperketat

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak, saat diwawancarai awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta meminta pengawasan orang asing diperketat selama pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak, meminta TNI-Polri membantu pihaknya mengawasi orang asing tersebut.

"Kami minta TNI-Polri dan pihak lainnya untuk bersama-sama mengawasi orang asing yang datang dari luar Indonesia," kata dia, setelah rapat tim pengawasan orang asing (Pora), di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020).

"Khususnya yang ada di Jakarta Pusat dan yang kami tujukan juga untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat," lanjutnya.

"Ini memang menjadi sebuah kewenangan Imigrasi kantor pusat. Jadi kami imbau semua institusi di dalam pengawasan orang asing," jelas Liberti.

Baru Lulus Sekolah, SA Jadi Korban Kebejatan Tim Kesehatan Gadungan Pabrik: Hidup Saya Tak Tenang

Bentuk pengawasannya, kata dia, petugas terkait mesti menanyakan kepada orang asing perihal kelengkapan data guna tinggal di Indonesia.

"Setiap orang asing yang ada di Jakarta Pusat itu sesuai dari data yang kami miliki," tutur Liberti.

"Kami akan mengecek juga apakah surat-surat izin berada di negara kita sesuai dengan peraturannya yang ada," lanjutnya.

Diketahui, rapat tim Pora ini dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi.

Turut hadir pula Ka Kanim Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan beserta jajarannya.

Berita Terkini