Tangis Ibu Digugat Anak Karena Warisan, Ungkit Pesan Suami Sebelum Wafat: Dikira Surat Pegadaian

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu digugat anak kandungnya karena warisan

TRIBUNJAKARTA.COM - Hati ibu mana yang tak hancur ketika mendapat perlakuan tak mengenakkan dari anak kandungnya sendiri?

Praya Tiningsih, warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat ke pengadilan oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

Praya digugat terkait harta warisan dari sang suami berupa tanah seluas 4,2 are yang diatasnya berdiri rumahnya tempat membesarkan sang anak.

Dilansir dari Kompas.com, Praya Tiningsih menuturkan rasa syoknya ketika tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

TONTON JUGA:

Praya mengaku, awalnya mengira mendapat surat dari jasa pegadaian.

Kisah D Mengaku Temukan Bayi: Ternyata Anak Sendiri, Ceceran Darah Jadi Petunjuk, Terungkap Ayahnya

Meski demikian, alangkah terkejutnya ketika dibuka rupanya surat itu berisi gugatan dari sang anak.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” ujar Praya Tiningsih.

FOLLOW JUGA:

Lebih lanjut, Praya Tiningsih menuturkan wasiat sang suami sebelum meninggal agar rumah yang ditempatinya tak boleh dijual dan dijadikan milik bersama.

Prya menilai, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” imbuhnya seraya menangis.

Baim Wong Akui Gaji Cuma Rp 50 Jutaan Saat Keuangan Kritis, Paula Verhoeven Dibuat Bingung

Praya Tiningsih menuturkan, saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Meski demikian, Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

Rencana Anak Disunat Pupus, Penjual Ketoprak Tewas di Tol Cipali: Sempat Tak Mudik Demi Kejar Target

Kronologi

Kejadian ini bermula ketika suami Praya, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.

Sebelum meninggal dunia, Asroni berwasiat agar rumah yang ditempati keluarganya tak dijual, dibagi dan akan menjadi rumah bersama.

Kendati demikian, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.

Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.

Daftar Amalan Terbaik yang Bisa Dikerjakan di Bulan Muharram, Jangan Sampai Terlewat!

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

FOLLOW JUGA:

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," ujar Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.

Kisah Pilu Wanita Gangguan Jiwa Diperkosa di Depan Anak & Hamil, Diduga Akan Dijadikan Kurir Narkoba

Meski demikian jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," aku Rully. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Berita Terkini