TRIBUNJAKARTA.COM - Kesedihan tampak menghiasi wajah Praya Tiningsih, warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah selesai bertemu Rully Wijayanto di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, NTB pada Selasa (11/8/2020).
Saat itu Praya Tiningsih bersama anaknya dipanggil untuk dimediasi atas gugatan yang dilakukan Rully kepada ibunya terkait warisan milik almarhum sang ayah.
Untuk diketahui, Praya digugat terkait harta warisan dari sang suami berupa tanah seluas 4,2 are yang diatasnya berdiri rumahnya tempat membesarkan sang anak.
Rully menuturkan, dirinya tidak seburuk dibayangkan orang ingin mengambil harta warisan ibunya.
TONTON JUGA:
Gugatan tersebut, lanjut Rully, bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ibu dan adik-adiknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti perebutan harta warisan.
• Baru Setahun Bertugas, Terungkap Komunikasi Terakhir Staf KPU Yahukimo Papua Sebelum Tewas Dibacok
“Saya hanya menuntut hak saya. Saya ke sini juga menggugat hak-hak adik-adik saya, dan mama juga punya hak di sana atas rumah itu,” kata Rully dilansir dari kompas.com.
Rully berharap konsep perdamaian yang ditawarkan dapat diterima oleh ibunya.
FOLLOW JUGA:
Meski demikian, jika tidak, proses gugatan akan tetap berlanjut.
“Disuruh buat konsep perdamaian, kemudian nanti akan disampaikan di hari Kamis pada sidang duplik. Semoga ibu setuju maka selesailah, kalau tidak setuju maka akan berlanjut,” kata Rully.
• Duda Beranak 3 Bawa Kabur Remaja Usai Dihamili, Ibu Korban Akui Pelaku Kerap KDRT Istri: Saya Takut
Sementara itu Praya Tiningsih hanya bisa sedih saat keluar dari gedung Pengadilan Agama dan berharap masalahnya bisa selesai.
“Insya Allah baikan, biar tidak ada lagi yang seperti saya,” kata Ningsih.
Pesan Suami Sebelum Wafat
Praya Tiningsih menuturkan wasiat sang suami sebelum meninggal agar rumah yang ditempatinya tak boleh dijual dan dijadikan milik bersama.