Hati Ibu Miris Digugat Anak Karena Warisan, Harap Konflik Kelar: Biar Tak Ada Lagi yang Seperti Saya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan

Prya menilai, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” imbuhnya seraya menangis.

Praya Tiningsih menuturkan, saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Meski demikian, Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

Kronologi

Kejadian ini bermula ketika suami Praya, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.

Sebelum meninggal dunia, Asroni berwasiat agar rumah yang ditempati keluarganya tak dijual, dibagi dan akan menjadi rumah bersama.

Kendati demikian, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.

Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.

• Daftar Amalan Terbaik yang Bisa Dikerjakan di Bulan Muharram, Jangan Sampai Terlewat!

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

FOLLOW JUGA:

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," ujar Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.

• Kisah Pilu Wanita Gangguan Jiwa Diperkosa di Depan Anak & Hamil, Diduga Akan Dijadikan Kurir Narkoba

Meski demikian jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," aku Rully. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Berita Terkini