Tak Beri Izin Pergi ke Bali, Wanita Hamil Bernasib Nahas & Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Pacar

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22), sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, LNS (23).

Pendamping keluarga tetap berupaya membantu mencari, mengumpulkan, serta menganalisis informasi terkait bukti-bukti penting yang bisa menguak teka-teki kematian LNS.

"Kecurigaan kami ada aktivitas tententu yang terjadi pada Jumat dan disiapkan pada hari Sabtu,"

Lesty Jawab Ini saat Ditanya Soal Restu Orangtuanya ke Rizky Billar, Maria Vania Heran: Kenapa De?

"LNS ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah R, aktivitas inilah yang kami curigai menyebabkan LNS kehilangan nyawa, ini masih asumsi kami," kata Syamsul.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap, R adalah dalang di balik tewasnya wanita tersebut.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas)

Berita Terkini