Menurut Solihin, si sopir bisa dituntut Pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Solihin.
Polisi masih selidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan para penumpang yang selamat dari kecelakaan.
• Berawal Kasus Sekretaris yang Bunuh Pengusaha Roti Asal Taiwan, Polisi Bongkar Tempat Aborsi Ilegal
"Sebagian penumpang ada yang melompat dan ada yang hanya bisa pasrah saat benturan," ucap Solihin.
Sementara puluhan anjing langsung diamankan petugas, karena berhamburan keluar dari sangkar besi.
TONTON JUGA:
Artikel ini disarikan dari berita Kompas.com dengan judul: Kecelakaan Maut, Penumpang Bergelimpangan dan Anjing Berhamburan; dan Mobil Berisi 18 Pemburu Babi Hutan dan 22 Anjing Menabrak Tebing