Garap dan Unggah Video 'Polisi Nunggak Pajak' 2 Youtuber di Medan Jadi Tersangka Dijerat UU ITE

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtuber Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41)

Di tengah pernyataan saksi, hakim menanyakan soal bagaimana dengan keempat rekan Aleh yang juga ikut dalam membuat video tersebut.

Hakim meminta untuk Jaksa menghadirkan ke-lima rekan aleh yang berada didalam video tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis Hakim Somadi menunda persidangan hingga Kamis (27/8/2020).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sebahagian umat islam yang diwakili oleh saksi Salman, SH, Mahmud Al Husyairi, Jumi Rahmat als Rahmat, Febry santoso, Salman S.Pd, M.Pd merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Dan terancam pidana selama enam tahun. (Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Youtuber asal Medan Joniar Nainggolan dan Benni Eduward Ditangkap, Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita Terkini