a) buku-buku dan catatan lainnya;
b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun serta jam
tangan;
c) perhiasan dalam bentuk apapun termasuk bros dan ikat pinggang;
d) makanan dan minuman; dan
e) senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang melakukan hal sebagai berikut :
a) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
b) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
c) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; dan
d) Merokok dalam ruangan ujian;
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
- Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh Panitia selama pelaksanaan seleksi, dan Panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.
Bagi peserta SKB CPNS 2019 DKI Jakarta, tata cara lengkap dari pelaksanaan SKB ini juga telah dirinci dan dapat diakses di sini: Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov DKI Jakarta.