Duda Bawa Kabur Anak Tetangga Ditangkap

Duda 41 Tahun Tak Tahu Malu, Andalkan Harta Gadis 14 Tahun yang Dihamilinya Selama Pelarian

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Arsya, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun. Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.

"Modus pelaku, yaitu pertama dia memberikan perhatian. Sehingga korban percaya," beber dia.

Setelah tumbuh rasa percaya, korban F mau saja saat diajak pelaku dengan membawa motor milik orangtua F. Sejak itulah F tak pernah ketahuan rimbanya.

Tersangka Wawan akhirnya polisi tangkap pada Jumat dini hari. Sementara korban F dalam keadaan sehat dan selamat.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku," Arsya menegaskan.

Polisi saat ini fokus mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban yang tergoncang, dengan menggandeng KPAI.

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

Sementara itu komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap Wawan. 

Polisi Turun Tangan Tangani Insiden Mobil Pribadi Diduga Halangi Ambulans di Pondok Indah

KPAI berharap penyidik dalam memproses kasus ini harus serius dan tidak hanya bicara tentang pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur.

"Membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina.

"Artinya pasal berlapis ini, saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," ia menambahkan.

Terkait penanganan F, KPAI akan memperhatikan baik-baik dan menempatkannya untuk sementara waktu di rumah aman.

Elvina belum bisa memastikan apakah jika F kembali ke kehidupannya di tengah keluarga, kumpul bersama orangtuanya, akan nyaman dan aman.

"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," terang dia.

KPAI akan mengupayakan pendidikan F karena korban diketahui sudah putus sekolah sejak kelas 2 sekolah dasar.

Halaman
123

Berita Terkini