Suara Muncul dari Semak-semak Buat Petugas di Surabaya Curiga, Pas Dicek Ada Pasangan di Bawah Umur

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.

(TribunJakarta/TribunMadura/TribunPontianak)

Berita Terkini