Drumer J Rocks Tersandung Narkoba

Drumer J-Rocks Konsumsi Ganja Setelah 7 Tahun Berhenti Hingga Simpan di Kulkas, Ini Pengakuan Istri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020).

Selain menangkap Anton, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yang merupakan kru dan mantan kru J-Rocks.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.

Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Daun Ganja di Dalam Kulkas

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, karena kedapatan memiliki ganja.

Saat penggeledahan, polisi mendapati dua paket ganja dari rumah Anton.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, satu paket pertama disimpan Anton dalam kulkas.

"Ditemukan satu toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas," kata Ahrie, Sabtu (22/8/2020).

Satu paket daun ganja yang disimpan dalam kulkas itu dimasukkan Anton ke dalam sebuah toples kaca.

Sementara itu, satu paket lainnya ditemukan di atas salah satu lemari di dalam rumah Anton.

"Satu paket plastik biji ganja disimpan di dalam kotak di atas lemari," ucap Ahrie didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong.

Selain menangkap Anton, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yang merupakan kru dan mantan kru J-Rocks.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).

Halaman
1234

Berita Terkini