TRIBUNJAKARTA.COM - Mahasiswi mabuk yang jadi terdakwa kecelakaan maut yang tewaskan seorang bapak serta aniaya istri korban di Karawaci Kota Tangerang, divonis di pengadilan.
Terdakwa bernama Aurelia Margaretha divonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Vonis hukuman penjara untuk Aurelia Margaretha (26) itu dibacakan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
• Mahasiswi Mabuk yang Tabrak dan Tewaskan Warga Karawaci Divonis 5 Tahun, Jaksa: Sebelumnya 11 Tahun
• Sidang Aurelia Margaretha yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Saksi Sebut Pelaku Minum Soju
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.
Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.