Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Thopaz Nugraha Syamsu dilaporkan pendukungnya sendiri ke Badan Kehormatan (BK).
Pasalnya, politisi 33 tahun ini dinilai melanggar janji kampanyenya saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Laporan itu dilayangkan oleh kelompok Relawan Aksi Pendukung Prabowo-Sandi (Rampas) yang juga tim sukses Thopaz yang bersaing di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Jatinegara, Kramat Jati, dan Duren Sawit.
Kuasa Hukum Rampas Samsuddin Abdullah mengatakan, kliennya itu melaporkan Thopaz ke BK DPRD lantaran tak pernah menepati janjinya setelah setahun mendudukin kursi dewan Kebon Sirih.
• Tak Hanya Tilang Ribuan Kendaraan Saat Operasi Patuh Jaya, Polisi Juga Amankan Mobil Sport Bodong
"Komitmen antara Thopaz dan klien kami ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Politik yang ditandatangani di atas materai," ucapnya, Rabu (26/8/2020).
Beberapa janji yang tertuang dalam surat itu, seperti membuka lapangan kerja bagi komstituennya hingga pemberian 10 persen dana resesnya untuk Rampas.
Selain itu, Thopaz juga berjanji bakal memberikan 5 persen gajinya bagi organisasi massa (Ormas) tersebut.
"Itu poin-poin janji kampanya dulu dan dia meminta Rampas jadi tim suksesnya. Kemudian, supaya tidak ingkar dibuatlah surat perjanjian," ujarnya saat dihubungi.
Dalam surat pelaporan yang diberikan ke BK DPRD DKI pada akhir Juni lalu itu, Samsuddin mengatakan, pihaknya menuntut Thopaz diberhentikan dari keanggotaanya sebagai anggota dewan.
• Lima Remaja Tewas Usai Pesata Miras Dicampur Lotion Anti Nyamuk, Polisi Tangkap Penjualnya
"Tuntutan kami PAW (Pergantian Antar Waktu) saja, karena sejak awal terpilih saja dia sudah tidak mau silaturahmi dengan konstituennya," kata dia.
"Dia selalu menolak bertemu, enggak tahu kenapa," sambungnya menjelaskan.
Meski sudah dilaporkan sejak 22 Juni lalu, namun ia memyebut, pihak BK DPRD DKI Jakarta belum memberikan respon.
"Sampai saat ini belum ada respon, mungkin karena kemaren DPRD sempat di lock down jadi belum diproses," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi mengatakan, dirinya belum menerima laporan tersebut.
"Belum ada tuh suratnya, enggak ada surat pelaporan kepada pak Thopaz," ujarnya.
Politisi Demokrat ini mengakui, beberapa agenda kerja anggota dewan sempat terhambat akibat penutupan DPRD DKI yang dilakukan beberapa waktu lalu menyusul adany legislator yang terpapar Covid-19.
Untuk itu, bila nanti telah menerima surat pelaporan itu, ia menyebut pihaknya bakal langsung mempelajarinya.
• Jenazahnya Sudah Didoakan dan Liang Lahad Telah Digali, Keluarga Kaget Harnanik Masih Hidup
Setelag itu, hasilnya akan langsung diberikan kepada pimpinan DPRD.
"Jadi setelah kami pelajari dan kami periksa, hasilnya akan kami serahkan kdpada pimpinan. Pimpinan yang memberi sanksi, BK hanya merekomendasikan," ujarnya.