Napi Lapas Riau Peras 3 Wanita

Napi Lapas Riau Pemeras Perempuan Habiskan Rp 4,5 Juta Main Hago

Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Citra penjara sebagai tempat mengerikan yang kebebasan penghuninya dibatasi tidak berlaku bagi napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26).

Napi kasus penyalahguna narkotika itu sedikitnya sudah memperdaya tiga perempuan hingga mau diajak melakukan sex by video call.

Dari satu korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur, Ibrahim meraup sebanyak Rp 16, 8 juta hanya dalam rentan tanggal 1 hingga 7 Juli 2020.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim mengancam korbannya bila tak ingin video call sex disebarkan.

"Keterangan pelaku Rp 2 juta digunakan untuk membayar hutang. Lalu Rp 4,5 juta membeli Diamond di aplikasi game Hago," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Lalu Rp 4 juta diserahkan ke pemilik rekening yang digunakan menerima transferan korban, dan Rp 6 juta digunakan sebagai biaya hidup di Lapas.

Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim berkomunikasi dengan korban dan memainkan game Hago menggunakan handphone iPhone selundupan.

"Kita juga mengamankan satu flashdisc yang berisikan video saat korban melakukan video call sex. Ada dua video dalam, satu berdurasi dua menit, satu sekitar satu menit," ujarnya.

Arie menuturkan pihaknya melibatkan ahli pidana dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam penanganan perkara Ibrahim.

Pihaknya juga memeriksa napi satu kamar dengan Ibrahim dan satu petugas sipir guna memastikan sosok yang menyeludupkan handphone.

Termasuk sosok pemilik rekening yang digunakan menerima transferan dari tiga korban yang ditipu Ibrahim dengan mengaku sebagai anggota Polri.

"Sekarang kita masih periksa pelaku, secepatnya berkas perkara kita kirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar tersangka segera diadili di Pengadilan," tuturnya.

Macaulay Culkin Pemeran Kevin McCallister di Film Home Alone Genap 40 Tahun: Im No Longer A Kid

Wacana Pesepeda Masuk Tol, Komunitas Brompton: Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial

Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Gencarkan Inovasi di Berbagai Sektor

Ibrahim yang kini dipindahkan ke Lapas Cipinang dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.

Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkini