Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok dan Kecamatan Sukmajaya, terkonfirmasi positif Covid-19.
Imbasnya, operasional di dua Kantor Pemerintahan itu pun ditutup untuk sementara waktu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menyebut penutupan ini dilakukan hingga tanggal 1 September 2020 mendatang.
"Menutup sementara operasional layanan di kedua kantor tersebut, mulai tanggal 26 Agustus sampai dengan 1 September 2020, dan dilakukan disinfektasi di seluruh area kantor," ujar Dadang dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2020).
Lanjut Dadang, seluruh pegawai di dua Kantor tersebut pun diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta menjalani tes Swab PCR.
"Seluruh karyawan melakukan isolasi mandiri dan Work From Home (WFH), serta melakukan Swab PCR," jelasnya.
Terakhir, Dadang berujar kepada seluruh warga yang merasa sempat kontak erat, diharapkan segera menghubungi petugas Puskesmas atau pun tim tracing.
• Sekian Lama Bungkam Setelah Video Tak Senonoh Beredar, Zara Adhisty: Saya Sangat Diberkati
• Ketua RT Belum Tahu Kabar Soal Novel Baswedan Positif Covid-19
• 7 Pejabat Pemprov DKI Positif Covid-19, Ini Kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat
"Bagi warga yang merasa melakukan kontak erat dan belum dihubungi oleh Tim Tracing atau Puskesmas, agar dapat melapor diri ke Puskesmas atau mengisi google form di alamat http://bit.ly/SwabTestDinkes2020 , selanjutnya akan dilakukan rapid tes atau Swab PCR," pungkasnya.