Kamu Belum Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya. Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan" & "Menaker: Begitu Diluncurkan oleh Presiden, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer"

Berita Terkini