"Sementara ini kami tidak ingin menduga-duga tentang pelanggaran yang mereka lakukan," jelasnya.
"Kami masih dalami lagi soal informasi terkait hal lain di luar surat izin mereka yang overstay," lanjutnya.
Barron melanjutkan, mereka juga belum dapat pulang ke negara asalnya.
Sebab, kata Barron, layanan penerbangan pesawat yang menuju ke sana stop beroperasi lantaran pandemi Covid-19.
Alasan itulah yang membuat Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat tak dapat mendeportasi mereka.
"Mereka tidak bisa pulang ke negaranya karena sampai dengan saat ini belum ada pesawat yang langsung ke Afrika," tutur Barron.
"Karena itu, kami serah terimakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi karena ruang detensi kami di sini terbatas," tutup Barron.