Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter boleh dijadikan tempat berjualan.
"Dalam Permen PUPR menyebutkan boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan A B C D. Selama ketentuan itu dipenuhi ya clear," tuturnya.
Untuk diketahui, wacana ini pertama kali digulirkan oleh Anies pada September 2019 lalu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, nantinya fungsi trotoar di setiap wilayah akan berbeda.
Ada trotoar yang hanya dikhususkan untuk pejalan kaki dan ada juga yang memiliki bebera fungsi.
"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies, Minggu (8/9/2019).