Pemberlakuan Jam Malam di Depok

Pembatasan Aktivitas di Depok Tak Berlaku Untuk Apotek

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan sosialisasi pembatasan aktivitas warga oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kebijakan pembatasan aktivitas warga dan perkantoran yang diterapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok sudah mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020) kemarin.

Meski begitu, kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi hingga Rabu (2/9/2020) mendatang, sebelum nantinya petugas akan menindak para pelanggar kebijakan ini setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi payung hukum kebijakan ini.

“Saat ini karena kondisi harus taktis dan strategis jadinya baru surat edaran (SE), Perwal sedang proses, kemarin draftnya sudah selesai. Jadi penegakan hukum mulai hari ke-empat. Ini kan hari ke-dua, Kamis sudah penindakan,” jelas Juru Bicara Gugus Tugas Kota Depok, Dadang Wihana, dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/9/2020).

9 Tahun Menikah, Begini Perjuangan Zaskia Sungkar Demi Punya Anak Sampai Dianggap Mustahil Hamil

Dadang menjelaskan, pembatasan aktivitas perkantoran, rumah makan, mini market, cafe, dan sebagainya ini berlaku hingga pada warung kelontong yang menjual kebutuhan pokok.

“Iya termasuk warung kelontong jadi jam 18.00 WIB harus sudah selesai,” jelasnya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Apotek atau pun toko yang sifatnya pelayanan kesehatan.

“Enggak tentunya. Apotek masih tetap berjalan seperti biasa,” ucap Dadang.

Untuk diketahui, kebijakan ini diambil Gugus Tugas Kota Depok untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran virus corona di Kota Depok, yang mana diketahui berdasarkan halaman ccc-19.depok.go.id saat ini jumlah kasus positif di Kota Depok telah mencapai 2.271 orang.

Berita Terkini