Buka Celana Korban Sebelum Dibuang ke Semak, Terungkap Aksi Keji Suami Kepada Istri Usai Dicaci Maki

Penulis: Muji Lestari
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kaki.

“Setelah berhasil dikumpulkan, kepolisian kemudian bertindak cepat untuk menangkap pelaku yang tak lain merupakan suami dari korban,” sambungnya.

Jenazah saat ditemukan mengenakan kaos warna cokelat, bra warna merah, celana dalam warna biru putih, celana warna hitam lis merah, dan helm bogo warna hitam lis cokelat.

Korban diperkirakan berusia antara 25-30 tahun, serta memiliki 155 cm dan berat 65 kilogram.

Diperkosa Tukang Parkir Dalam Keadaan Mabuk Berat, Wanita di Padang Kaget saat Bangun Tidur

Saat ditemukan, mayat wanita tersebut dalam posisi telungkup dan tidak memiliki identitas.

Kemudian, pada tubuh korban juga terdapat luka tusuk.

Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.

Hal itu dibuktikan saat pelaku mengajak korban untuk bertemu dan membawa senjata tajam.

Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Prasetiyo

(TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkini