Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan 29 orang tersangka dari kasus pengrusakan kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, mengatakan 29 tersangka ini merupakan oknum prajurit TNI.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka yang sudah diajukan penahanan, sebanyak 29 personel," kata Dodik, saat konferensi pers, di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Mereka pun telah memeriksa 21 oknum prajurit TNI lainnya.
Sementara itu, kata Dodik, satu dari 21 personel tersebut telah bertugas kembali sebagai TNI lantaran murni sebagai saksi.
"Kami juga melakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu personel dipulangkan karena statusnya murni saksi," jelas Dodik.
"Namun, proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," tutup Dodik.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darah (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, mengatakan pihaknya akan memecat 12 orang oknum TNI yang menyerang Markas Polsek Ciracas.
"Ada 12 prajurit TNI AD yang sudah diperiksa terlebih penyerangan Polsek Ciracas," kata Andika, saat konferensi pers, di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Sementara itu, sebanyak 19 orang oknum TNI AD lainnya yang sedan proses pemanggilan guna diperiksa lebih lanjut.
"Totalnya ada tiga puluh satu (31) orang. Saya pastikan, semua prajurit TNI AD yang terlibat ini selain dihukum, (red: mereka juga akan dipecat)," tambah Andika.
Tindakan yang mereka lalukan, kata Andika, telah mencoreng nama besar TNI AD.
Karenanya, Andika menyatakan lebih baik kehilangan prajurit ketimbang memalukan nama besar TNI AD.
"Lebih baik kami kehilangan prajurit daripada mempermalukan nama baik institusi TNI," tegas TNI.