BNN Temukan Diskotek di Jakarta Barat Buka dan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memberi keterangan di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati adanya diskotek di DKI Jakarta yang jadi tempat peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19.

Meski Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum membolehkan diskotek atau tempat hiburan malam buka guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan hasil investigasi jajarannya menemukan ada diskotek di Jakarta yang buka secara sembunyi-sembunyi.

"Yang kami lihat bandar ini malah lebih aman dalam menjalankan bisnisnya. Tempat hiburan yang pura-pura tutup dimanfaatkan agar penjualan itu semakin lancar," kata Arman saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).

Meski tidak membeberkan nama diskotek, jenderal bintang dua itu menyebut diskotek yang pura-pura tutup lalu jadi tempat peredaran lebih dari satu.

Alih-alih khawatir dapat sanksi karena Pemprov DKI Jakarta belum membolehkan diskotek buka, pengelola dan bandar narkoba justru merasa tenang.

"Karena mereka (sindikat) menganggap masa pandemi dan tak ada razia, mereka dengan tenangnya bertransaksi narkotika. Jadi pengguna tenang, bandar untung banyak, karena tak ada lagi razia," ujarnya.

Arman menuturkan dari hasil penyelidikan sementara jajarannya di satu diskotek kawasan Jakarta Barat, yang masih buka dan jadi tempat peredaran narkoba.

Pengelola diskotek memberlakukan pengawasan ketat kepada setiap pengunjung yang masuk, hanya pelanggan tetap bisa masuk.

Setelah masuk pengunjung dibawa ke ruang karaoke lalu menawarkan sejumlah paket yang hendak dipesan pengunjung, termasuk ekstasi.

Saat disinggung apa diskotek di Jakarta Barat itu sama dengan diskotek yang digerebek Pemprov DKI pada Juli 2020 lalu, Arman tidak menampik.

"Bukti kami sudah lengkap, tinggal tunggu waktu saja untuk melakukan eksekusi. Tim juga sudah melakukan investigasi dan dalam waktu dekat kita akan tindak," tuturnya.

Dua Dokter Bedah RSU Tangsel Terpapar Covid-19, Ruang Operasi Ditutup Sementara

Segala Hajat Bisa Dikabulkan, Yuk Intip Amalan Malam Jumat yang Perlu Dikerjakan

Dia tak khawatir pengelola bakal bersembunyi penuh hanya karena berbicara ke media karena sudah mengantongi cukup bukti hasil investigasi.

Arman mencontohkan harga ekstasi yang ditawarkan di diskotek berkedudukan di Jakarta Barat itu dijual di kisaran Rp 600 ribu per butir

"Bulan Juli lalu kan Pemprov DKI baru menggerebek satu diskotek di Jakarta Barat. Jadi saya enggak perlu sebut nama diskoteknya lah, sudah tahu semua yang mana diskoteknya," lanjut Arman.

Berita Terkini