Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) ditangkap terkait kasus sabu di salah satu hotel di Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.
Nyatanya, hotel tempat penangkapan itu bukan satu-satunya tempat yang dipilih Jaka mengonsumsi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, Jaka sering berpindah-pindah tempat supaya aktivitasnya mengonsumsi sabu tidak diketahui.
"Dari pengakuan yang bersangkutan pemakaiannya tidak di satu tempat. Tapi berpindah-pindah tempat," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka sendiri diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2002.
Namun, Jaka sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika.
"Sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," kata Sudjarwoko.
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.
• Viral Sopir Bajaj di Pasar Rumput Dipukul Orang Tak Dikenal, Terkapar Berlumuran Darah
• Kepergok Berbuat Mesum di Tempat Umum, 2 Remaja Diamankan Warga Ciracas Jakarta Timur
• Eks Drumer BIP Ditangkap Beserta Kurirnya, Polisi Sita 0,34 Gram Sabu
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.