Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap
Eks Drumer BIP Ditangkap Beserta Kurirnya, Polisi Sita 0,34 Gram Sabu
Jaka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram pada sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi meringkus Jaka Hidayat (45), eks drumer BIP terkait kasus narkoba.
Jaka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram pada sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.
"Barang bukti yang kita dapatkan 0,34 gram sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/9/2020).
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
• Diberlakukan Istimewa, Bakal Ada Jalur Khusus Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta
• BNN Temukan Diskotek di Jakarta Barat Buka dan Jadi Tempat Peredaran Narkoba
• Perusakan Polsek Ciracas: 29 Prajurit Tersangka, Terancam Pasal Berlapis, Dugaaan Penggunaan Narkoba
• Program Bayi Tabung, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Ingin Dapat Anak Kembar
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.