Terungkap Alasan Pria di Mataram Bakar Rumah Kekasih saat Dini Hari: Adiknya Menghasut Pacar Saya

Penulis: Muji Lestari
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram.

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap lantaran berbuat nekat. 

Pria bernama I Gede Wiyadnya (43), warga Kelurahan Mataram, nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di lingkungan Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.

TONTON JUGA:

Pelaku nekat membakar rumah orangtua S karena sakit hati dengan keluarganya yang menolak hubungannya.

Bahkan, S telah dijodohkan dengan pria lain.

Tak terima dengan keputusan keluarga sang kekasih, Gede akhirnya memilih membakar rumah orangtua kekasihnya yang juga ditinggali oleh S.

Detik-detik Wanita Diperkosa Teman Suami saat Mandi, Korban di Tarik Lalu Dipaksa Masuk ke Kamar

Gede membakar rumah orangtua kekasihnya dengan menggunakan minyak tanah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama dengan orangtuanya.

Saat melancarkan aksinya, Gede mendatangi rumah S saat dini hari.

Saat itu, pelaku sudah menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah.

Kemudian, pada pukul 03.00 Wita ia menyiram sebuha gazebo dan membakarnya.

Beruntung dalam peristiwa itu tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.

Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga S pun melaporkannya ke polisi hingga Gede ditangkap.

Akibat perbuatannya, sambung Budi, pelaku harus berurusan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah," katanya.

40 Hari Suami Sembunyikan Jasad Istri di Kolong Kasur, Terbongkar Usai Ada Warga Masuk Lewat Jendela

Pengakuan Pelaku

Kepada polisi, Gede mengaku nekat membakar rumah keluarga kekasihnya karena sakit hati dengan adik S yang menghasut pacarnya agar benci dengan dirinya.

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya," ujarnya di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram. (Kompas/Fitri R)

Sambung Gede, ia tidak kecewa dengan pacarnya. Tapi, dengan adiknya.

"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Gede terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dikatakannya peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

TONTON JUGA:

Kasus Serupa

Bakar Rumah Niat Cari Perhatian Kekasih, Pelaku Menyesal Aksinya Malah Timbulkan Korban

Sutanto menyesal, amarahnya untuk mencari perhatian sang pacar berujung korban luka parah dan penjara.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Sutanto merupakan pelaku pembakaran rumah Herman di bilangan Jalan Purnawarman, Pisangan, Ciputat Timur, Selasa (5/8/2020).

Kebakaran ulah Sutanto itu menimbulkan korban luka bakar, yakni Herman, ibunya Nursiyah (62) dan anaknya Keysha (12).

Yang terparah Keysha, 80% tubuh anak itu hangus.

Dengar Suara Hantaman Keras dari Jalan, Warga di Palembang Syok Lihat Bocah Terkapar Bersimbah Darah

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mengatakan, Sutanto melakukan aksi jahat itu sebenarnya hanya untuk mencari perhatian Sumarni, istri dari Herman yang sedang proses cerai.

Sejak 2017, Sumarni pisah ranjang dengan Herman dan memadu kasih dengan Sutanto.

Namun asmara dengan Sutanto pun tidak berjalan mulus. Sudah sampai tinggal seatap, Sumarni kerap menghilang tidak jelas ke mana.

Sutanto yang sudah menyatakan cinta, dan memantapkan hati untuk menikah kesal lantaran Sumarni kembali menghilang dan tidak merespon pesan maupun teleponnya.

"Pada intinya dia sudah melakukan peringatan kepada SM (Sumarni) 'kalau saya tidak digubris, saya sudah melakukan penekanan ingin menyampaikan keseriusannya tapi diabaikan begitu saja'. Emosinya memuncak," ujar Endy saat gelar rilis kasus pembakaran tersebut di Mapolsek Ciputat, Jumat (7/8/2020).

Mengenal Sosok Theo, Juru Parkir di Tebet yang Viral: Didiagnosis Radang Otak Hingga Dijuluki Artis

Dua Kelompok Ormas Terlibat Kericuhan di Depan Kantor Kecamatan Pinang, Ini Penjelasan Camat

Karena emosi tersebut dan kasmaran yang menggebu, Sutanto mencari perhatian kekasihnya sampai membakar rumah Herman.

Namun Sutanto kemudian menyesal karena ia tidak ingin melukai siapapun, hanya bermaksud membakar bagian depan rumah.

"Jadi dia mengincarnya untuk memberikan peringatan, bahwa dia ingin serius berhubungan dengan SM. Tapi karena tidak digubris dikasih peringatan membakar teras rumahnya saja. Tapi yang bersangkutan menyesal karena ada korban," ujarnya.

Sutanto juga mengungkapkan penyesalannya saat diberi kesempatan berbicara oleh Kapolsek.

"Pingin memberikan peringatan, tapi setelah saya tahu anaknya juga menjadi korban, saya menyesal," ujar Sutanto yang mengenakan pakaian pranye bertuliskan "Tersangka".

Atas perbuatannya, Sutanto dijerat pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkini