Mapolsek Ciracas Dirusak

Motif Prada MI Sebarkan Berita Hoaks, Usai Tenggak Miras hingga Takut kepada Pimpinan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.

Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.

Prada MI sebelumnya diduga mengkonsumsi narkoba.

Namun, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, menyatakan hal itu tidak benar.

"Terhadap tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil lab sampel urine, darah, dan rambut oleh lab forensik, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.

Kini, Prada MI akan ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," ungkap Dodik.

"Jika nanti proses penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, perkara akan ditindaklanjuti proses peradilan militer," lanjutnya.

56 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.

Rincian total tersangka, terdiri dari 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.

Menyoal anggota TNI Angkatan Darat, total yang telah diperiksa 81 orang.

Dikatakan Dodik, mereka berasal dari 34 satuan berbeda.

Halaman
1234

Berita Terkini