Antisipasi Virus Corona di DKI

Rencana PSBB Total, Satpol PP DKI Jakarta Menyiapkan Sanksi Lebih Tegas

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Tangerang Selatan menggelar razia masker di wilayah Pasar Serpong, Tangsel pada Rabu (9/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin (14/9/2020).

Menyoal sanksi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan yang lebih tegas.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan sanksi untuk pelanggar PSBB total akan berbeda.

Jika sebelumnya terdapat sanksi sosial dan denda Rp250 ribu, selanjutnya Satpol PP DKI berencana akan merubahnya.

Masuk Posisi Nomor 2 Angka Covid-19 Tertinggi di Jakarta Timur, Camat Cakung Menyayangkan

"Sanksi dan aturan-aturan tentang PSBB mungkin beda dengan PSBB transisi," kata Arifin, saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

"Kami tunggu saja dulu regulasi yang sedang disusun (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)," lanjutnya.

Jika Anies telah memantapkan aturan PSBB total, Satpol PP DKI tentu akan menyesuaikan.

"Karena itu menjadi rujukan dan pedoman Satpol PP di lapangan, kalau ada perubahan terhadap ketentuan aturan gubernur, kami mengacu aturan yang terbaru," jelas Arifin.

"Kalau nantinya ada regulasi baru, kami akan sesuaikan dengan aturan yang akan disiapkan," tutupnya.

Ikut Simulasi Pemungutan Suara Pilkada di Tangsel, Penyandang Disabilitas Tersinggung

Sejauh ini, Satpol PP DKI masih memberlakukan sanksi sosial dan denda Rp250 ribu.

Berita Terkini