Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).
Tonton juga:
"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata David di Polres Lebak.
David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.
Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.
• Ambil Tikar di Kontrakan Teman, Pria Ini Cium Bau Menyengat Tak Sadar Ada Mayat Wanita Tanpa Busana
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.
Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Paksa ibu pulang
Peristiwa lainnya terjadi kepada bocah berusia 14 tahun.
Mulanya, ia memaksa sang ibu yang merantau ke Tasikmalaya, Jawa Barat untuk pulang ke rumahnya di Sempor, Kebumen, Jawa Tengah pada Desember 2019.
Bukan tanpa alasan, ternyata hal itu dilakukan bocah tersebut untuk mengadukan perbuatan bejat sang kakek.
Singkatnya 4 bulan kemudian, sang ibu sudah sampai di Sempor untuk menemui anaknya.
Saat itu, bocah tersebut terus mengikuti kemanapun ibunya pergi.
Hal ini membuat sang ibu curiga dan bertanya kepada sang anak.
• Tidur Beralas Kasur di Atas Kuburan Istri Selama 40 Hari, Lansia di Indramayu: Waktu Itu Saya Khilaf