Orangtua Bawa Jasad Sang Putri Pakai Motor dari Jakarta ke Banten, 2 Minggu Kemudian Warga Geger

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020).(Istimewa)

TRIBUNJAKARTA.COM - Panik, itulah yang dirasakan IS (27) dan LH (26) pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu.

Keduanya mendapati sang putri yang masih berusia 8 tahun meninggal dunia karena perbuatannya.

Lantaran panik dan berusaha meninggalkan jejak, mereka membawa jasad putrinya dari Jakarta ke wilayah Kecamatan Cijaku.

Apa yang terjadi pada anak IS dan LH?

Sebelum tewas di tangan orangtuanya, bocah malang ini rupanya mendapat penganiayaan.

Penganiayaan itu dilakukan di kediaman mereka di Jakarta.

BREAKING NEWS PSBB Jakarta Diperketat Mulai Besok, Anies Umumkan Aturan Barunya

Karena penganiayaan tersebut, bocah berusia 8 tahun itu sampai meninggal dunia.

IS dan LH panik, mereka berusaha untuk menyembunyikan kejahatannya.

Mengendarai motor, pelaku lantas membawa sang anak sampai tiba di wilayah Cijaku, Lebak, Banten.

Sampai di lokasi, IS meminjam sebuah cangkul kepada warga sekitar.

Kepada warga, IS berdalih pinjam cangkul hendak menguburkan kucing.

Namun nyatanya, cangkul itu dipakai IS menggali tanah untuk mengubur sang anak.

 Follow juga:

Dengan pakaian yang masih lengkap, bocah malang itu dikubur orangtuanya sendiri sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng.

Ada makam baru

2 minggu setelah peristiwa nahas tersebut atau pada, Sabtu (12/9/2020), warga di sekitar TPU Gunung Kendeng curiga.

Mereka mendapati ada sebuah makam baru yang berada di tempat pemakaman umum tersebut.

Padahal warga mengingat, tak ada orang yang baru meninggal dan dikubur dalam waktu sebelumnya.

Pertama Kali ke Mal Sekeluarga Usai di Rumah Aja, Nagita Slavina & Raffi Borong Mainan Puluhan Juta

Akhirnya, warga melaporkan makam mencurigakan tersebut ke pihak berwajib.

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin dilansir dari Kompas.com.

Penggalian makam berlangsung menghebohkan setelah muncul anggota badan manusia masih berpakaian utuh.

"Baru digali setengah kelihatan kakinya," tutur Kapolsek.

Selanjutnya, Tim Identifikasi Polres Lebak melanjutkan penggalian.

Cleaning Service di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Dihabisi Teman Seatap Karena Game Online

Warga semakin terkejut ketika mengetahui ada mayat bocah perempuan dalam kondisi telah rusak.

Jasad tersebut merupakan anak IS dan LH yang merupakan korban pembunuhan orangtuanya sendiri.

Saat ditemukan, korban memakai baju oranye lengan panjang putih, celana panjang, kerudung motif bunga, rambut hitam sebahu, dan tinggi sekira 117 cm.

Jasad bocah malang itu kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk diotopsi.

Pengalaman Rezky Aditya saat Tahu Kadar Billirubin Sang Bayi Tinggi, Citra Kirana Nangis Semalaman

Orangtua ditangkap

Tak butuh waktu lama setelah korban ditemukan, polisi langsung menangkap orangtua bocah tersebut.

IS dan LH ditangkap di kediamannya di Jakarta.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).

Tonton juga:

"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata David di Polres Lebak.

David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.

Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.

Ambil Tikar di Kontrakan Teman, Pria Ini Cium Bau Menyengat Tak Sadar Ada Mayat Wanita Tanpa Busana

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.

Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Paksa ibu pulang

Peristiwa lainnya terjadi kepada bocah berusia 14 tahun.

Mulanya, ia memaksa sang ibu yang merantau ke Tasikmalaya, Jawa Barat untuk pulang ke rumahnya di Sempor, Kebumen, Jawa Tengah pada Desember 2019.

Bukan tanpa alasan, ternyata hal itu dilakukan bocah tersebut untuk mengadukan perbuatan bejat sang kakek.

Singkatnya 4 bulan kemudian, sang ibu sudah sampai di Sempor untuk menemui anaknya.

Saat itu, bocah tersebut terus mengikuti kemanapun ibunya pergi.

Hal ini membuat sang ibu curiga dan bertanya kepada sang anak.

Tidur Beralas Kasur di Atas Kuburan Istri Selama 40 Hari, Lansia di Indramayu: Waktu Itu Saya Khilaf

"Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya," ucap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dilansir dari TribunJateng.com, Jumat (11/9/2020).

Korban bercerita, ia telah diperkosa kakeknya berinisial MI (55) sejak usia 12 tahun atau sejak tahun 2017.

Artinya, sudah bertahun-tahun korban tersiksa karena menjadi pemuas nafsu sang kakek saat rumah sedang sepi.

Aurel Bilang Begini saat Temui Sang Kekasih yang Menyusul ke Bali, Atta Halilintar Sampai Berbisik

Terakhir, korban diperkosa sang kakek pada September tahun lalu.

Mengetahui hal tersebut, hati ibu korban hancur.

Follow juga:

Sejak kecil, korban tinggal hidup bersama kakek neneknya di Sempor.

Sementara, ibu korban merantau ke Kabupaten Tasikmalaya.

Korban sering mendapat ancaman jika tak mau menuruti kemauan bejat sang kakek.

"Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya," ujar dia.

Hingga akhirnya korban yang masih kecil tak berani melawan sang kakek.

Dikatakan Kapolres, sebenarnya, aksi tak senonoh pelaku sempat dipergoki nenek korban atau istri pelaku.

Saat itu, nenek korban melihat pelaku sedang memegang bagian sensitif korban.

Nenek korban lebih memilih diam karena pelaku dikenal sebagai pribadi yang galak.

Tak hanya, ibu korban bahkan sempat tak berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Rizky Febian Simpan Fotonya Bersama Anya Geraldine di Kamar, Andre Taulany Tersenyum: Cie

Namun dengan dukungan keluarga, kejadian tersebut dibawa ke ranah hukum pada September 2020.

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9/2020).

Keluarga berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.

Ditanya Lesty Kejora Soal Tanggal Pernikahan, Ayah Rizky Billar Tertawa: Tergantung, Masih Pandemi

"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas/TribunJateng)

Berita Terkini