Antisipasi Virus Corona di DKI

Operasi Protokol Covid-19 di Pasar Jumat, Pengendara Bawa Masker Tapi Tak Dipakai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas TNI, Polri, dan Dishub DKI menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Petugas gabungan masih menemukan pelanggaran saat Operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Petugas gabungan terdiri TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Dalam operasi yustisi hari ini, petugas gabungan melakukan pengawasan terhadap pemakaian masker.

Pantauan TribunJakarta.com hingga pukul 08.30, setidaknya terdapat lima pengendara yang tidak memakai masker.

Para pelanggara sebetulnya membawa masker, namun tidak digunakan.

Ada juga yang mengenakan masker di bawah dagu, tidak menutupi hidung dan mulut.

Petugas memberhentikan pengendara yang melakukan pelanggaran dan memberikan imbauan.

"Rata-rata memang untuk penggunaan masker sudah cukup tinggi. Tetapi ada satu dua yang masih melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di lokasi.

"Ada yang bawa tapi nggak digunakan, atau ada yang bawa masker tapi tidak dipakai dengan benar," tambahnya.

Sambodo menjelaskan, operasi yustisi ini akan digelar selama 14 hari ke depan.

"Kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020," ujar dia.

TNI-Polri Gelar Operasi Protokol Covid-19 di Perbatasan Jakarta-Tangsel

Petugas gabungan menggelar Operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Petugas terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, TNI, dan Dinas Perbubungan DKI Jakarta.

Kawasan Pasar Jumat merupakan perbatasan antara Jakarta dan Tangerang Selatan.

Satu per satu pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker, diberhentikan.

Selanjutnya, petugas memberikan imbauan untuk menggunakan masker.

Petugas TNI, Polri, dan Dishub DKI menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di lokasi.

Dalam operasi yustisi ini, jelas Sambodo, petugas tidak lagi mengedepankan imbauan, melainkan langsung melakukan tindakan.

"Dimana penindakannya mengacu pada Pergub no 79, dmn di situ terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar dia.

Petugas TNI, Polri, dan Dishub DKI menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor," tambahnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Wali Kota Bekasi: Kita Tetap Adaptasi Saja

Suami Tunggu di Kamar Berbeda saat Istri Layani Pria Lain, Pasangan Ditemukan Tewas Setelah Selesai

Berita Terkini