Alat Tilang Elektronik di Wilayah Depok Sudah Terpasang

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020)

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemasangan alat tilang elektronik (e-Tilang) di wilayah Kota Depok mulai dilakukan, Kamis (17/9/2020).

Sebagai lokasi perdana, Polres Metro Depok dan Dishub Kota Depok memasang alat tersebut di depan Kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (17/9/2020).

Salah seorang pekerja, Asep, mengakui alat yang tengah dipasangnya menggunakan kendaraan khusus dari Dishub Kota Depok itu adalah alat tilang elektronik.

“Iya betul alat ini untuk pemantauan sistem tilang elektronik kendaraan di ruas Jalan Raya Margonda, tapi jumlahnya saya tidak tahu hanya disuruh memasang di jembatan penyeberangan depan kantor Balai Kota Depok atau kantor BJB Jalan Raya Margonda,” papar Asep saat pemasangan alat tilang elektronik, Kamis (17/9/2020).

Proses pemasangan alat ini pun mendapat perhatian dari warga sekitar maupun para pengguna jalan.

Terlebih alat tilang elektronik menjadi alat terbaru yang digunakan pihak berwenang guna meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Seperti diketahui, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, Depok akan segera menerapkan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan utama di Kota Depok.

Warga Bekasi yang Masih Nongkrong di Atas Pukul 21.00 Siap-siap Disemprot Satpol PP

Sebagai awal, Jalan Margonda Raya menjadi area yang akan diberlakukan tilang elektronik, di mana pada September ini alat tersebut akan segera dipasang dibeberapa lokasi di Jalan Margonda Raya.

Tak hanya Margonda, alat tilang elektronik tersebut nantinya juga akan dipasang di Jalan Raya Siliwangi, dan pertigaan lampu merah (TL) Ramanda.

“Untuk pemasangan tahap kedua direncanakan pada November 2020 mendatang, dan tahap ketiga akan dipasang pada Februari 2021,” ucap Erwin.

“Terkait masalah lokasi atau titik yang akan dipasang tentunya akan dikaji atau liat terlebih dahulu,” kata Erwin beberapa waktu lalu.

Erwin menjelaskan, lokasi yang dipilih didasari dari hasil pengamatan pihaknya, di mana ruas Jalan Margonda Raya memang dinilai sebagai salah satu jalan yang padat dilalui kendaraan setiap harinya.

Bentuk sosialisasi yang dilakukan agar pengendara patuh lalu lintas, dilakukan Satlantas Polres Metro Depok dengan cara memasang pengumuman dibeberapa titik di kawasan Jalan Margonda Raya sejak dua bulan terakhir ini.

Pengumuman itu berbunyi pemberitahuan kepada para pengendara roda dua dan angkutan umum untuk menggunakan jalir lambat.

Bila tak mengindahkan aturan tersebut, maka aparat kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan berupa tilang kepada para pelanggar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alat Tilang Elektronik di Margonda Raya Bakal Diberlakukan di Jalan Raya Siliwangi dan TL Ramanda

Berita Terkini