Wilayah Jakarta Pusat:
ITC Cempaka Mas
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
• Info SIM Keliling di Jakarta Kamis (24/9/2020), Wilayah Jakut dan Jaktim di Mall Grand Cakung
• SIM Keliling di Jakarta Minggu (20/9/2020), Hanya di 2 Lokasi Hingga Pukul 12.00 WIB
* Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya
Berikut ini Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Jumat 25 September 2020:
1. Samsat Keliling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus
2. Samsat Keliling Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar
3. Samsat Keliling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim
4. Samsat Keliling Jakut:
Samling Halaman Samsat Jakut (pukul 08.00 -14.00)
Gerai Pluit Village (pukul 10.00-15.00)
Gerai Pasar Pagi (pukul 09.00-14.00)
Gerai Kec Penjaringan (pukul 09.00-14.00)
Gerai Mall Artha Gading (pukul 10.00-15.00)
5. Samsat Keliling Jaksel: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jaksel (pukul 08.00-14.00)
6. Samsat Keliling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Airport Hub, Kota Tangerang (Depan Kantor Polsek Benda)