"Apa itu?" sekiranya begitu kata Fitri seperti diungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020).
Mendengar pertanyaan Fitri, Fery menjawab jujur benda yang dibawanya adalah pisau.
Follow juga:
"Bunuh saja saya, biar aku nggak minta nafkah lagi sama kau," ucap Fitri seperti yang dikatakan Fery kepada polisi.
Kata-kata tersebut menjadi kalimat terakhir yang diucap Fitri kepada Fery.
Seketika, Fery beringas langsung membunuh sang istri dengan sadis.
Pisau yang dipegangnya diarahkan ke leher Fitri hingga menyebabkan korban tewas.
Nyawa korban melayang di pinggir jalan tepatnya di Jalan Tambak Rejo, Pasar II Tembung, Kecamatan Percutseituan.
Fery lalu membuang jasad Fitri ke semak-semak.
Direncanakan
Jasad korban ditemukan keesokan harinya atau, Minggu 30 Agustus 2020.
Wanita berusia 45 tahun ini ditemukan dalam kondisi leher hampir putus di semak-semak di Jalan Mahoni, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Ternyata, Fery telah merencanakan pembunuhan istrinya selama satu minggu.
Riko menyebut, Fery dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Fery yang telah membawa pisau saat bersama korban menjadi dasar untuk menjeratnya ke pasal pembunuhan, masih kata Riko.
• Tak Sadarkan Diri Setelah Bercinta dengan Selingkuhan, Sejoli PNS Bangun-bangun Sudah di Rumah Sakit