Tersangka berdalih aksinya tersebut hanya dilakukannya karena korban mirip dengan anak tersangka.
"Aku tidak bermaksud seperti itu, hanya memeluk dan menciumnya saja karena dia ini mirip dengan anak aku," kata Yunus.
Namun berbekal pengakuan korban, tersangka akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Adapun barang bukti yang diamankan dari aksi tersebut yakni pakaian yang dipakai korban saat dicabuli oleh tersangka.
"Kita kenakan tersangka ini dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Masnoni.
(TribunJakarta/Kompas/TribunJogja/Sripoku)