Penumpang Dilecehkan Tenaga Medis

Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Ngaku Dokter Korbannya Penumpang, Pernah Bawa Anak Orang 2018

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dokter mesum, EF, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di bilangan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dan sudah mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terungkap jejak cabul tenaga kesehatan mengaku dokter yang melecehkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Usut punya usut, pria berinisial EF ternyata pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 2018 silam, karena melarikan seorang wanita.

Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap EF di salah satu indekos di Balige, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020).

Ia diduga melakukan pelecehan, pemerasan dan pemalsuan dokumen rapid test korbannya berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Dia diamankan bersama seorang yang diakui istri inisial E dan satu orang anak. Kenapa diakui karena masih kami periksa lagi kebenarannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020).

Ia menjelaskan, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami status wanita berinisial E dan anaknya tersebut.

Dalam Sebulan, Dua Kasus Pembuangan Bayi Terjadi di Jakarta Timur

"Istri atau bukan masih dicek. Tapi pernah yang bersangkutan pada 2018 di Polda Sumatera Utara. Keluarga yang diakui istrinya melaporkan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya," jelas Yusri.

"Punya seorang anak, kami terus koordinasi dengan Polda Sumatera Utara tapi yang bersangkutan sudah diamankan di sini," tegas dia.

Yusri menjelaskan, tersangka EF memalsukan dokumen rapid test sebagai persyaratan terbang LHI.

"Sebenarnya LHI (penumpang, red) ini awal rapid test-nya sudah nonreaktif," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (29/9/2020).

"Namun, oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif dan bila membayar sejumlah uang atau ada transaksi, maka hasilnya bisa menjadi nonreaktif," imbuh dia.

Diketahui, EF mengambil untung dari LHI pada Minggu (13/9/2020).

Saat itu, LHI berencana akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara, menggunakan maskapai Citilink.

Dianggap Paling Sempurna, Nia Ramadhani Ungkap Masa Lalu: Banyak Keputusan yang Tak Selalu Benar

Lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, LHI mendatangi fasilitas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 04.00 WIB.

"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk bila membayar nominal tertentu, hasil rapid test bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1,4 juta ke rekening pelaku," beber Yusri.

Tersangka dokter mesum, EF, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di bilangan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dan sudah mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Setelah itu, terjadi pencabulan di area lorong berdekatan dengan lokasi rapid test untuk penumpang.

Barulah pada 18 September atau lima hari setelahnya, korban LHI berani bersuara atas apa yang menimpa dirinya di akun Twitter miliknya.

Setelah cuitan tersebut, pada 18 September malam, tiga penyelidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyusuri keberadaan korban.

Akhirnya, penyidik mendapati korban berada dan tinggal di Gianyar, Bali.

Penyelidik langsung meminta keterangan korban dan meminta bantuan saksi ahli yakni P2TP2A Gianjar Bali, untuk memastikan kejiwaan korban.

"P2TP2A Gianyar untuk memperkuat lagi lantaran korban mengaku trauma, dan benar hasil keterangan ahli menyatakan bila korban mengalami trauma dengan kejadian yang dia alami," tutur Yusri.

Selang sepekan kemudian atau tepatnya 25 September 2020, pelaku berhasil diamankan di kosannya, di Balige, Toba Samosir.

Menurut polisi, EF diamankan dari sebuah indekos bersama dengan seorang perempuan dan anak kecil. EF mengaku anak tersebut anaknya.

Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Hanya Incar Honda Beat, Ini Alasannya

Kabur Pakai Uang Hasil Pemerasan

Rupanya, EF menggunakan uang hasil memeras korban LHI untuk melarikan diri ke Balige, Sumatera Utara, setelah kasusnya viral di media sosial.

Tersangka dokter mesum, EF, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di bilangan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dan sudah mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Uang hasil tindak pemerasan yang didapatkan pelaku dari korban senilai Rp 1,4 juta itu digunakan untuk biaya transportasi ke Sumatera Utara."

"Dimana, pelaku kabur melalui jalur darat," imbuh Yusri.

Tidak hanya itu, lanjut Yusri, uang tersebut pun juga digunakan pelaku untuk membiayai hidupnya dan kedua orang tuanya.

"Lalu untuk biaya hidup juga dan ditransfer ke ibunya," sambung dia.

Motif memeras korban, karena pelaku ingin mendapatkan uang lebih banyak.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, menjelaskan tersangka menginginkan uang lebih.

Padahal, tersangka EF dibayar sekitar Rp 350 ribu lebih untuk sekali shift di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebagai tenaga medis rapid test.

Ternyata Belum Dokter

Bidadari Mencari Sayap, Film yang Dibintangi Leony Bakal Tayang di Disney+ Hotstar

Ternyata, EF hanyalah tenaga kesehatan dan dia hanya berpura-pura sebagai dokter.

EF memang sudah menyandang gelar sarjana kedokteran dari salah satu universitas swasta di Sumatera Utara dan sudah melakukan koas atau ko-asisten.

EF yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Sumatera Utara, Senin (28/9/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Yusri mengatakan EF belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).

"Pelaku belum dokter tapi udh sarjana dokter nah tapi dia menuliskan papan nama dia tulis dokter di bajunya yang ia pakai," ujar Yusri.

"Akan kita dalami soal kode etik dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," sambung dia lagi.

EF baru bergabung menjadi tenaga medis di PT Kimia Farma Diagnostika selama tiga bulan lamanya atau sejak bulan Juni 2020.

Ia ditempatkan oleh PT Kimia Farma Diagnostika di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebagai tenaga medis atau petugas rapid test.

"Jadi memang dia sebagai Nakes di bawah naungan PT Kimia Farma sejak bulan Juli tapi lulus kedokteran 2015," ujar Yusri.

Lantaran kasus ini, EF telah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma selaku pihak penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Yusri tempo hari kepada wartawan pada Rabu (23/9/2020).

Tersangka EF harus mendekam di balik jeruji Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dengan sangkaan pasal 368, 289, 294 dan 267 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Berita Terkini