Sidang Lucinta Luna

Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, Abash : Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran

Penulis: Elga H Putra
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak tak bergairah setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (Inset) Lucinta Luna menangis di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah mendengar tuntutan jaksa. Sejak awal, sidang Lucinta Luna digelar virtual.

Kata Abash, Lucinta Luna menyampaikan dirinya mensyukuri vonis yang diberikan majelis hakim.

Adapun vonis yang diterima Lucinta Luna tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

"Dia enggak banding, dia bersyukur dapat putusan, selama ini emang nunggu putusan, ya kita terima. Mungkin ini keputusan yang seadil-adilnya," kata Abash.

"Nangis dia, sudah ada putusan. Bersyukur, doa-doa dia terjawab, ibadah dia, bersyukur banget sih," sambungnya.

Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara Lucinta Luna Langsung Nangis Telepon Abash, Ini Yang Diucapkannya

JPU Kecewa

Sementara Lucinta Luna menerima putusan, JPU mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut.

"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.

Asep mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan (batas untuk banding), nanti kita akan koordinasi," kata Asep.

Cut Meyriska Ceritakan Pengalaman Pertama Urus Bayi, Tak Sangka Roger Danuarta Rela Bangun Malam

Vonis hakim

Empat bulan menjadi pesakitan, Lucinta Luna akhirnya bisa sedikit bernafas lega karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ucap Eko.

Halaman
123

Berita Terkini